CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) adalah jaringan kerja yang dibentuk tahun 2006 oleh 10 organisasi perempuan, yaitu : Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, LBH APIK Jakarta, Solidaritas Perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Rahima, dan Rumpun Gema Perempuan. Pada awal pembentukannya CWGI merupakan kepanjangan dari CEDAW Working Group Initiative karena pada tahun 2006 CWGI dibentuk sebagai suatu inisiatif bersama 10 organisasi perempuan yang kemudian dikokohkan dalam kesepakatan bersama pada 10 November 2006. Namun untuk menegaskan bahwa CWGI sebagai jaringan kerja yang melakukan pemantauan CEDAW di Indonesia, kepanjangan CWGI di ubah menjadi CEDAW Working Group Indonesia pada tahun 2012.
Sejak pendiriannya, CWGI bertujuan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Konvensi CEDAW sebagai upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, CWGI mengemban misi sebagai berikut :
- Mensosialisasikan informasi dan penyadaran tentang CEDAW ke masyarakat, legislative, eksekutif dan yudikatif
- Melakukan advokasi untuk mendesak kewajiban negara dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip CEDAW ke dalam kebijakan dan implementasinya
- Memantau pelaksanaan CEDAW dan penyusunan laporan secara berkala sebagai alat advokasi hak asasi perempuan
- Mengumpulkan data dan informasi terkait dengan isu diskriminasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan
- Mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait untuk penghapusan diskriminasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
Sejak pembentukannya CWGI telah mengirimkan 3 kali laporan independen NGO tentang implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia ke Komite CEDAW yaitu laporan independen CEDAW tahun 2007, 2012, dan 2021. CWGI menggunakan CEDAW sebagai alat untuk menganalisis setiap isu yang ditulis dalam laporan independen CEDAW dengan mengutamakan prinsip Hak Asasi Perempuan, yaitu : 1) Prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan substantif; 2) Prinsip setiap orang memiliki hak dan martabat yang sama; 3) Prinsip Kewajiban Negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi termasuk hak atas integritas tubuh dan seksualitas; 4) Memahami bahwa hak sipil, politik, ekonomi, budaya dan sosial merupakan hak asasi manusia yang saling berhubungan dan saling bergantung dalam pelaksanaannya; 5) Untuk mendorong pelaksanaan kewajiban negara, penting membangun akuntabilitas antara Aktor Negara (dan Non-Negara) sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dengan perempuan sebagai pemegang hak (right holder) dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penegakan hak asasi perempuan.
Saat ini CWGI terdiri dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam penyusunan laporan independen NGO, CWGI melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, pakar, dan individu pegiat untuk isu kesetaraan dan keadilan gender. Pada tahun 2021, CWGI mengirimkan laporan independen ke-3 ke Komite CEDAW dengan melibatkan 37 organisasi masyarakat sipil Indonesia dalam penyusunannya. Laporan ini memberikan gambaran tentang isu diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia selama periode tahun 2012-2018.
Selain mengirimkan laporan ke Komite CEDAW, CWGI melakukan pemantauan dan advokasi langsung dalam dialog konstruktif antara Komite CEDAW dan pemerintah Indonesia. Pada tahun 2007 dan 2012, CWGI menjadi observer langsung dialog konstruktif Komite CEDAW dengan pemerintah RI di New York dan membacakan pernyataan CWGI secara lisan (oral statement) dalam sesi pertemuan masyarakat sipil dengan Komite CEDAW. Pada tahun 2021 karena situasi pandemic Covid 19, dialog konstruktif Komite CEDAW dengan pemerintah Indonesia dilakukan secara online. CWGI memantau proses dialog konstruktif dan mendapat kesempatan untuk membacakan oral statementnya secara online. Dialog konstruktif Komite CEDAW dengan pemerintah Indonesia dilakukan dalam sesi CEDAW yang ke-80 yang berlangsung pada tanggal 18 Oktober – 12 November 2021. Sesi dialog antara Komite CEDAW dengan Pemerintah Indonesia dilaksanakan pada tanggal 28- 29 Oktober 2021. Dalam sesi dialog ini, Komite membahas laporan periodik CEDAW pemerintah Indonesia yang kedelapan.
Berdasarkan dialog konstruktif antara Komite CEDAW dengan pemerintah RI tersebut, Komite mengeluarkan Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) tahun 2021. Dalam kesimpulan pengamatan tersebut, Komite CEDAW menyampaikan perhatian terhadap beberapa persoalan perempuan dan memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah Indonesia. Beberapa hal yang mendapat sorotan Komite CEDAW adalah : (1) Kondisi perempuan dalam situasi pandemi; (2) Akses keadilan perempuan; (3) Mekanisme nasional untuk pemajuan perempuan; (4) Tindakan Khusus Sementara; (5) Praktek membahayakan dan stereotip gender, (6) FGM/C atau sunat perempuan; (7) Kekerasan berbasis gender; (8) Perempuan, perdamaian, dan keamanan; (9) Trafficking dan eksploitasi prostitusi; (10) Pembela HAM perempuan; (11) Partisipasi perempuan dalam politik dan kehidupan publik; (12) Kewarganegaraan; (13) Pendidikan; (14) Pekerjaan; (15) Kesehatan; (16) Perempuan adat; (17) LBTI; (18) Pengungsi dan pencari suaka perempuan; (19) Perkawinan dan keluarga; (20) Ratifikasi OP CEDAW.
Sekretariat :
Kalyanamitra
Jl. SMA 14 No. 17 RT. 009 RW. 09 Cawang, Jakarta Timur, Indonesia,13630,
Telp. +62 21-8004712; Email: cedaw.workinggroup@gmail.com