Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) merupakan hak dasar individu atas tubuhnya untuk dapat mengambil keputusan terbaik terkait seksualitas dan Kesehatan reproduksinya yang mencakup Kesehatan fisik, sosial dan mental tanpa adanya diskriminasi, paksaan dan kekerasan. Pemenuhan HKSR yang komprehensif merupakan salah satu prioritas penting dalam lingkup peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesehatan Seksual dan Reproduksi harus terpenuhi baik informasi maupun layanan yang lengkap dan inklusif termasuk bagi korban kekerasan seksual.
Pemerintah secara khusus membahas terkait Kesehatan Reproduksi pada beberapa kebijakan, yaitu pada Bagian Keenam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, UU TPKS dan turunannya, dan KUHP. Seluruh kebijakan ini menjadi harapan bagi masyarakat agar dapat mengakomodir terpenuhinya informasi serta pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dan inklusif, yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Nama-nama peserta nanti akan muncul disini
Panduan nanti akan muncul disini
Copyright Review Digital 2024 | Organized by AMAN Indonesia